
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Berselang satu hari dari tanggal perayaan Nyepi, yakni Kamis, 23 Maret 2023, terdapat cuti bersama yang bisa digunakan untuk berlibur.
Ketentuan mengenai cuti bersama Nyepi 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB). Lebih tepatnya, SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Sebagaimana diketahui, cuti bersama adalah cuti khusus dari pemerintah untuk aparatur sipil negara atau ASN beserta seluruh pekerja di lingkungan instansi pemerintah. Dengan demikian, ASN akan mendapatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Lantas, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah akan ikut libur saat cuti bersama?
Sumber foto: housing.com Aturan cuti bersama perusahaan swasta Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, ketentuan cuti bersama masih diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022. "Masih," kata dia dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (21/3/2023). Surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan tersebut menyampaikan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Anwar menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Cuti bersama bagi karyawan swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan. "Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," lanjutnya.
Dengan demikian, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, akan mengurangi hak atas cuti tahunannya. Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang. "Dan kepadanya (pekerja tak ambil cuti bersama) dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ungkap Anwar.
Sumber foto: mirror.co.ukHari libur dan cuti bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan total libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional 2023:
1 Januari: Tahun Baru 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal.
Adapun cuti bersama 2023, akan jatuh pada: 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
26 Desember: Hari Raya Natal.
Tags
inspirasi
libur
pengumuman
pemerintah
cuti bersama