
Masriah, pelaku penyiram air kencing ke rumah tetangga akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian Sidoarjo. Dilansir TribunWow.com akibat tindakannya Masriah dipenjara selama satu bulan.
Masriah merupakan seorang warga yang tinggal di Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Warga Jogosatru senang mendapati kabar jika Masriah dipenjara.
Bahkan warga Jogosatru sampai menggelar syukuran secara sederhana. Kabar tersebut disampaikan Wiwik, pemilik rumah yang disiram air kencing oleh Masriah.
"Dari warga ibu-ibu syukuran sederhana dan sudah dihukum artinya agar kita selalu berdoa agar tidak terjadi apa-apa dan kita makan bersatu untuk kesatuan warga negara untuk persatuan warga di Jogosatru biar enggak ada kejadian lagi dan kita rukun kembali," ujar Wiwik dikutip dari kanal YouTube TVOne News pada Senin (5/6/2023).
Sumber foto: memorandum.com
Wiwik menjelaskan syukuran tersebut dilakukan agar Masriah mendapatkan hidayah dan bertaubat. "Warga Jogosatru itu menginginkan supaya si Masriah itu dapat hidayahnya dan bisa bertaubat," tutur Wiwik.
Ternyata selama ini Masriah dianggap sebagai pembuat onar oleh warga Jogosatru.
Masriah, wanita yang siram tinja ke rumah tetangganya kini ditahan selama 1 bulan. Warga yang mengetahui hal itu langsung membuat syukuran pada Sabtu (3/6/2023). Menurut warga Jogosatru selama ini tindakan Masriah meresahkan.
"Oh ya memang si pelaku sudah meresahkan seluruh warga Jogosatru, setiap orang yang enggak disukai selalu dirusuhi selalu dibikin onar gitu loh," kata Wiwik.
Oleh karena itu dengan ditahannya Masriah, warga Jogosatru bisa hidup tenang dan damai. "Ya menurut warga Jogosatru kemungkinan itu bisa tenang damai kembali dan tidak akan diulangi kembali," ujar Wiwik.
Lebih lanjut, meski Masriah sudah ditahan, sebagai korban Wiwik mengaku hukuman untuk Marsiah terlalu ringan.
Wiwik berharap agar hukuman untuk Masriah diganti menjadi hukuman yang berat.
"Ya menurut saya pribadi kurang puas soalnya tidak sesuai apa yang saya rasakan enam tahun lamanya ternyata cuma satu bulan," tutur Wiwik. "Harapan saya supaya bisa dihukum seberat-beratnya," sambungnya.
Sumber foto: liputan6.comMomen Marsiah Divonis oleh Hakim Emak-emak yang sengaja membuang air kencing ke rumah tetangga akhirnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023). Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi Masriah itu sempat viral di media sosial.
Di mana Masriah tertangkap CCTV membawa baskom yang berisi air kencing dan membuang di rumah tetangganya.
Banyak warganet mengecam tindakan MasriahDilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), kini Masriah dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.
Meski begitu Masriah diberi keringanan oleh majelis hakim. Masriah dianggap mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada tetangganya yang bernama Nur Mas'ud.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," jelas Didik Asmiatun. Atas putusan majelis hakim kuasa, hukum Nur Mas'ud yaitu Yulian Musnandar mengaku tidak puas.
Menurut Yulian Musnandar, Musriah tidak mendapatkan hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Namun demikian Yulian menerima dan menghargai putusan tersebut. "Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Tags
penjara
pelempar
kotoran
peristiwa
masriah